Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia
CEO & Founder of PT TOP Legal Group--
Oleh:
Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.
CEO & Founder PT TOP Legal Group
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, perkawinan campuran yang mengacu pada perkawinan antara dua individu dari budaya atau negara yang berbeda, telah menjadi fenomena yang semakin umum di Indonesia di era globalisasi ini. Namun, perkawinan campuran ini juga membawa tantangan tersendiri dalam hal hukum dan peraturan yang berlaku.
Anis menambahkan, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perkawinan campuran, termasuk karakteristiknya, aturan perundang-undangan yang mengaturnya di Indonesia, serta perlindungan hukum bagi pasangan dalam perkawinan campuran, termasuk pengakuan perkawinan asing di Indonesia.
Definisi Perkawinan Campuran dan Karakteristiknya
Perkawinan campuran, juga dikenal sebagai perkawinan beda budaya atau negara, terjadi ketika dua individu dari latar belakang yang berbeda memutuskan untuk menikah. Karakteristik utama dari perkawinan campuran adalah perbedaan identitas kultural, bahasa, dan tradisi dari pasangan yang menikah. Perbedaan ini seringkali memberikan warna dan kekayaan unik bagi hubungan mereka, tetapi juga memunculkan berbagai tantangan.
Perkawinan campuran muncul sebagai hasil dari mobilitas manusia yang semakin meningkat, interaksi antarbudaya yang intens, dan perkembangan teknologi komunikasi. Ketika dua orang dari budaya yang berbeda bersatu dalam ikatan pernikahan, mereka harus menghadapi dinamika kehidupan yang unik dan beradaptasi dengan perbedaan-nilai-nilai budaya dan norma yang ada.
Meskipun perkawinan campuran menawarkan kesempatan untuk merajut hubungan antarbangsa dan menghargai keberagaman, tetapi juga dapat memunculkan masalah hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang berencana untuk menikah secara lintas budaya untuk memahami peraturan perundang-undangan yang
Sumber: