Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia

Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia

CEO & Founder of PT TOP Legal Group--

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.

CEO & Founder PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, perkawinan campuran yang mengacu pada perkawinan antara dua individu dari budaya  atau negara yang berbeda, telah menjadi fenomena yang semakin umum di Indonesia di era  globalisasi ini. Namun, perkawinan campuran ini juga membawa tantangan tersendiri dalam  hal hukum dan peraturan yang berlaku.

Anis menambahkan, artikel ini bertujuan untuk memberikan  pemahaman yang lebih mendalam tentang perkawinan campuran, termasuk  karakteristiknya, aturan perundang-undangan yang mengaturnya di Indonesia, serta  perlindungan hukum bagi pasangan dalam perkawinan campuran, termasuk pengakuan  perkawinan asing di Indonesia.

 

Definisi Perkawinan Campuran dan Karakteristiknya 

 

Perkawinan campuran, juga dikenal sebagai perkawinan beda budaya atau negara, terjadi  ketika dua individu dari latar belakang yang berbeda memutuskan untuk menikah.  Karakteristik utama dari perkawinan campuran adalah perbedaan identitas kultural, bahasa,  dan tradisi dari pasangan yang menikah. Perbedaan ini seringkali memberikan warna dan  kekayaan unik bagi hubungan mereka, tetapi juga memunculkan berbagai tantangan.

 

Perkawinan campuran muncul sebagai hasil dari mobilitas manusia yang semakin  meningkat, interaksi antarbudaya yang intens, dan perkembangan teknologi komunikasi.  Ketika dua orang dari budaya yang berbeda bersatu dalam ikatan pernikahan, mereka harus  menghadapi dinamika kehidupan yang unik dan beradaptasi dengan perbedaan-nilai-nilai  budaya dan norma yang ada.

 

Meskipun perkawinan campuran menawarkan kesempatan untuk merajut hubungan  antarbangsa dan menghargai keberagaman, tetapi juga dapat memunculkan masalah  hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang berencana untuk  menikah secara lintas budaya untuk memahami peraturan perundang-undangan yang

Sumber: