Pria di Jember Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Dibikinkan Perahu

Pria di Jember Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Dibikinkan Perahu

M.Riyanto Digelandang Ke Mapolsek Tempurejo Jalani Pemeriksaan --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID -  Seorang pria di Kecamatan Tempurejo, JEMBER, Jawa Timur, M. Riyanto (34) ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial KH yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/II/2025/RESKRIM/JEMBER/SPKT POLSEK TEMPUREJO/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, DPRD Surabaya Tuntut Perbaikan Sistem Pengawasan


Mini Kidi--

"Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan. Modusnya adalah dengan membujuk korban akan dibuatkan perahu dari batang pisang atau gitek dalam bahasa Madura," ujar AKP Heri Supadmo, Kamis 20 Februari 2025.

Kejadian bermula pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di tepi sungai Dusun Kauman, Desa Tempurejo. Saat itu, korban sedang mandi bersama adiknya di sungai. Pelaku yang melihat korban dalam keadaan telanjang, timbul niat jahat.

Pelaku kemudian mengajak korban dan adiknya untuk dibuatkan perahu. Namun, saat di tempat kejadian perkara (TKP), hanya korban yang datang dalam keadaan telanjang. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya

"Korban sempat menangis kesakitan dan mengalami nyeri pada alat kelaminnya saat buang air kecil," lanjut Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan "CAZY DEVIL" dan sebuah celana dalam warna biru.

BACA JUGA:Kakek di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku tetangga Korban terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (edy)

Sumber: