Tukang Tambal Ban Nyambi Edarkan Sabu

Tukang Tambal Ban Nyambi Edarkan Sabu

--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Erlangga, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan


Mini--

Tersangka yang berinisial YB (37), seorang tukang tambal ban warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Purworejo. Pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota kami berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Erlangga," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 1 gram yang terbungkus dalam plastik klip. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Aipda Junaidi.

BACA JUGA:Penjual Nasi Goreng Tambak Asri Nyambi Edarkan Sabu

BACA JUGA:Sopir Nyambi Edarkan Sabu Berakhir di Tahanan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial F, dan tersangka YB mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: