RTRW Surabaya 2025-2045 Disahkan, Fokus Tata Ruang dan Pembangunan

RTRW Surabaya 2025-2045 Disahkan, Fokus Tata Ruang dan Pembangunan

Pimpinan DPRD Surabaya bersama Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota SURABAYA bersama Pemerintah Kota SURABAYA secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota SURABAYA tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Soroti Kondisi Balai RT/RW dan Dorong Kelurahan Mandiri


Mini Kidi--

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Surabaya, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.  

Beberapa agenda penting dalam rapat tersebut antara lain pembacaan laporan Panitia Khusus yang membahas Raperda RTRW Kota Surabaya tahun 2025-2045.

Pembacaan Raperda RTRW Kota Surabaya tahun 2025-2045. Penetapan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda menjadi Perda Kota Surabaya tentang RTRW tahun 2025-2045. Penyampaian pendapat akhir Wali Kota Surabaya.

BACA JUGA:Mahasiswa Unesa Aksi Damai ke DPRD Surabaya, Polsek Gayungan Pastikan Kondusif

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW ini telah dimulai sejak periode DPRD sebelumnya dan dilanjutkan pada periode sekarang.  

"Pada bulan Desember 2024, telah dilakukan sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta bersama Wali Kota beserta jajarannya," ungkap Bahtiyar.

Perda RTRW ini difokuskan pada penataan ruang Kota Surabaya, termasuk di dalamnya permohonan pembangunan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Surabaya Utara, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penyesuaian tata ruang dengan pembangunan yang ada di RTRW Provinsi dan Nasional.

BACA JUGA:Partai Demokrat Kehilangan Bendum Renville Antonio, Anggota DPRD Surabaya : Kader Terbaik, Loyal dan Militan

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi,  menyampaikan pendapat akhirnya secara daring.  Dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya atas  kerjasama dan kontribusinya dalam penyusunan Perda RTRW ini.

"Raperda ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi," ujar Ikhsan.

Sumber: