Bandit Motor Tanah Merah Dikhianati Teman

Bandit Motor Tanah Merah Dikhianati Teman

Terduga pelaku Achmad Jailani di Mapolsek Sukolilo. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus bandit motor  yang terekam CCTV di rumah kos Jalan Tanah Merah Sayur Gang X/19 Surabaya. 

BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya 

Perbuatan itu, dilakukan Achmad Jailani (26), asal Kecamatan Tambelang, Sampang, Madura. Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Tambak Laban, Simokerto.

BACA JUGA:Satpam Bandari Narkoba Demi Gaya Hidup Mewah 

Penangkapan dilakukan setelah aksinya terekam CCTV beredar di media sosial (medsos). Kemudian video itu ditunjukkan ke tersangka curanmor yang ditangkap polisi sebelumnya, bernama Muafi asal Bangkalan dan ternyata mengenalnya. 

"Jadi tersangka (Jailani) yang terekam CCTV itu beraksi bersama temannya Muafi yang lebih dulu kami tangkap," ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara melalui Kanitreskrim Ipda Aan Dwi Satrio, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Naikkan Kualitas Pemain Lokal Standar Timnas, Asprov PSSI Jatim Kumpulkan Pelatih 

Made menjelaskan, saat diinterogasi petugas Jailani mengakui perbuatannya bersama Muafi mencuri motor Honda Vario nopol W 5587 UK, milik Aris, asal Bojonegoro pada 24 Juni sekira pukul 04.30 WIB. 

Kedua tersangka datang ke TKP mengendari Yamaha Jupiter. Sesampainya di TKP, Jailani turun dan masuk ke halaman kos-kosan. Lalu merusak setir menggunakan kunci T. Setelah berhasil lalu didorong keluar dan kabur.

BACA JUGA:Mantan Kasi Trantib Divonis 2 Tahun, PH Istri: Minta Dihukum Disiplin Berat 

Kemudian pada Senin  1 Juli 2024, anggota reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus Muafi, maling motor asal Bangkalan di depan sebuah ruko Jalan Medokan Ayu  dan ditembak kaki kirinya.

Setelah diamankan, Muafi disuruh untuk mengungkap komplotannya. Dikarenakan polisi menemukan fakta, bahwa Muafi telah beberapa kali mencuri motor di Surabaya.

BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara 

Kepada petugas Muafi langsung menyebut nama Jailani sebagai rekan yang pernah beraksi di kawasan Tanah Merah. Apabila dia tidak menyebut nama Jailani, aksi kejahatan curanmor di Tanah Merah itu mungkin tidak terungkap.

“Setelah mendapatkan nama Jailani, kami langsung menuju ke  kos di Jalan Tambak Laban dan menangkap Jailani,” jelas  Made.

Saat itu, Jailani sedang asyik memasak mi instan karena lapar. Sebuah panggilan masuk ke HP Jailani. Setelah diangkat diketahui adalah temannya Muafi. Muafi minta dibukakan pagar kos karena mengaku ingin mengajaknya ngopi.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar 

Sebagai sahabat, Jailani pun mengiyakan. Ia lantas mengambil kunci pagar kos dan berjalan ke depan. Setelah pagar dibuka, bukan Muafi yang ada di hadapannya. Melainkan anggota Opsnal Polsek Sukolilo yang langsung meringkusnya.

Jailani baru sadar jika ia dikhianati temannya sendiri ketika dimasukan ke mobil polisi. Di sana ia melihat Muafi duduk terdiam sambil meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih Buat Konten Bawa Celurit 

“Keduanya lantas kami bawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Made. (*)

Sumber: