Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Salah satu gerai KDMP di Kabupaten Kediri.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri menuai sorotan. Proyek yang berjalan cepat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena kurangnya transparansi dalam pelaksanaannya.
Pemerhati lingkungan asal Kabupaten Kediri, Imam Bayu Wardhana, menyebut pemerintah desa sebagai pemilik aset gerai tidak mengetahui secara jelas pihak kontraktor maupun subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
"Pemerintah desa dan masyarakat wajib mengetahui aturan yang mendasari percepatan pembangunan gerai KDMP, yaitu Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dan SKB 4 Menteri dan 2 Badan Tahun 2025," ujar Bayu, minggu 22 Februari 2026.
BACA JUGA:Urai Kendala Percepatan Pembangunan KDMP, Komisi A DPRD Jombang Hearing dengan Stakeholder

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Bayu, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP harus mengikuti peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai, sebagai pemilik aset, pemerintah desa berhak mengetahui perwakilan pelaksana pembangunan di daerah.
Bayu menjelaskan, berdasarkan Inpres tersebut, gubernur dan bupati/wali kota bertugas menyediakan lahan milik daerah atau aset desa siap bangun minimal 1.000 meter persegi. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab memberikan pendampingan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, Menteri Pertahanan memiliki tugas memberikan dukungan pengamanan dalam percepatan pembangunan gerai KDMP. Adapun PT Agrinas Pangan Nusantara disebut sebagai pelaksana pembangunan fisik dengan skema swakelola, padat karya, atau penunjukan langsung.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP

Gempur Rokok Illegal--
Bayu menegaskan, PT Agrinas Pangan Nusantara seharusnya membuka perwakilan atau alamat resmi yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha lokal yang ingin menjadi subkontraktor.
"Tidak boleh ada pihak yang menjadi ‘gate keeper’ antara kontraktor lokal dan pelaksana utama. Semua harus sesuai asas transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila pembangunan dilakukan di kawasan hutan, maka wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan turunannya, termasuk kewajiban perizinan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH), sesuai ketentuan yang berlaku.
"Undang-undang dan peraturan pemerintah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Inpres. Jika aturan tersebut diabaikan, maka berpotensi menjadi pelanggaran hukum," kata Bayu.
Sumber:




