Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia
CEO & Founder of PT TOP Legal Group--
Akta perjanjian kawin didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bertujuan agar perjanjian tersebut menjadi publik dan dapat diakui oleh pihak ketiga di masa depan. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi pihak-pihak yang ada di dalam akta, dan pihak ketiga tidak diikat oleh isi perjanjian kawin.
Manfaat Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran
Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran memiliki manfaat berikut:
Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta mereka tidak bercampur.
Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami. 4. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat. Memberikan kepastian hukum bagi hak-hak finansial dan aset masing-masing pasangan.
Berbagai Bentuk Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran
Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran dapat memiliki berbagai bentuk, antara lain:
Harta persatuan secara bulat, untuk melindungi hak aset dan bisnis pihak istri. 2. Harta terpisah, untuk memastikan hak milik pribadi tetap terlindungi dari hutang dan tanggung jawab pihak lain.
Pisah dan gabung (customize), untuk mengatur hak milik dan pembagian harta secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasangan.
Tujuan Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran
Tujuan perjanjian kawin dalam perkawinan campuran adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset dan bisnis pihak-pihak yang menikah, serta mengurangi potensi perselisihan atau konflik di masa depan. Perjanjian kawin memberikan pasangan kendali atas hak milik dan harta benda mereka, serta memberikan kebebasan dalam mengatur hak dan kewajiban finansial.
Sumber: