Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi

Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital saat ini, data pribadi menjadi aset berharga yang perlindungannya harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk perusahaan.

Anis menambahkan, Indonesia telah mengambil langkah besar dalam melindungi data pribadi warganya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

UU ini menandai titik balik penting dalam regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, memberikan kerangka hukum yang jelas terkait pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi.

Seiring dengan implementasi UU PDP pada tahun 2024, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan baru dalam pemrosesan data pribadi.

BACA JUGA:Bagaimana Selembar Mou Bisa Mengubah Dunia Bisnis? Kekuatan Hukum di Balik Nota Kesepahaman

1. Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi

Perusahaan di Indonesia harus mengimplementasikan kebijakan pemrosesan data pribadi yang mematuhi prinsip-prinsip yang adil dan sah secara hukum. Ini mencakup pengumpulan data yang adil dan pemrosesan yang sesuai dengan hukum, menegaskan pentingnya etika dan legalitas dalam setiap aktivitas pemrosesan data pribadi.

BACA JUGA:Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?

2. Tujuan Pemrosesan dan Perolehan Data Pribadi

Pemrosesan dan perolehan data pribadi harus dilakukan dengan tujuan yang terbatas, spesifik, dan jelas. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap data yang dikumpulkan memiliki tujuan pemrosesan yang sah dan tidak melebihi kebutuhan tersebut.

Sumber: