Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan

Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan

Petugas Satpol PP ketika melakukan razia menemukan minuman beralkohol di kulkas. -Arif Alfiansyah-

Yudhistira kembali menegaskan bahwa Satpol PP selama Ramadan ini tidak berdiam diri, tetapi terus melakukan razia bersama jajaran kepolisian dan Gartap.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Surabaya Usul Batasi Penjualan Miras di RHU dan Dorong Revisi Perda RHU

"Kita berkolaborasi dengan jajaran samping, TNI-Polri dan OPD terkait, " ungkapnya. 

Yudhistira menegaskan bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan.

Mereka yang masih melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

BACA JUGA:Fenomena Remaja Hobi Menenggak Miras, DPRD Surabaya: Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan Ekstra

"Kita sarankan untuk tutup. Jadi, sebelum sidang tipiring, kami minta penjual ini sudah tutup," kata Yudhistira.

Selain itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan usaha. OPD akan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran perizinan. Prosesnya meliputi surat peringatan dan bantuan penertiban jika perizinan tidak diurus.

"Untuk sanksi yang lain, karena Satpol PP melakukan operasi tidak sendirian melainkan melibatkan OPD, maka OPD terkait akan melihat izin-izinnya, apakah aktivitas penjualan minuman beralkohol sudah memiliki izin dari dinas terkait atau tidak," jelasnya. 

BACA JUGA:Warga Meninggal Akibat Miras Ilegal, Pengamat: Kinerja Pemkot Surabaya Perlu Dievaluasi

"Nantinya OPD akan bersurat kepada Satpol PP terkait perizinan yang belum lengkap, dan terhadap pengenaan sanksi. Kalau OPD sifatnya memberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu sanksi yang diberikan oleh OPD kepada para pelaku usaha," tambahnya.

Kemudian, lanjut Yudhistira, kalau pelaku usaha ini tidak bisa mengurus perizinan atau perizinannya tidak keluar, akan diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Selanjutnya, OPD terkait akan melakukan bantuan penertiban (bantip) kepada Satpol PP selaku penegak perda.

Yudhistira menjelaskan bahwa selain Satpol PP Kota Surabaya melakukan patroli, juga dilakukan jajaran Satpol PP di masing-masing kecamatan.

"Satpol PP di masing-masing kecamatan juga bergerak selama Ramadan ini," ujarnya. (alf)

Sumber: