Patroli Jam Malam Anak Dimulai Besok, Satpol PP Surabaya Siagakan Tim Gabungan di Seluruh Kota
Patroli jam malam yang dilakukan petugas gabungan Kecamatan Tandes. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya akan memberlakukan secara efektif aturan jam malam bagi anak di bawah umur mulai Selasa 1 Juli 2025 besok. Satpol PP bersama tim gabungan lintas sektor akan menggelar patroli serentak untuk menindak anak di bawah 18 tahun yang masih berada di ruang publik di atas pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Patroli Gabungan Polsek Tandes Sasar Warkop, Pastikan Kepatuhan Jam Malam
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Surabaya untuk melindungi generasi muda dari potensi aktivitas berisiko di malam hari.

Mini Kidi--
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan patroli ini merupakan operasi kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur.
“Mulai besok, tim gabungan dari Satpol PP, BPBD, Damkar, Dinsos, dan DP3APPKB akan turun ke lapangan. Kita juga libatkan pihak kecamatan karena mereka yang tahu langsung kondisi wilayahnya masing-masing,” ujar Zaini pada Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Penertiban Jam Malam Anak-anak Dilakukan Edukatif dan Humanis
Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa patroli ini juga akan didukung oleh aparat TNI dan Polri sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif.
"Surabaya tidak bisa dibangun sendiri. Maka sesuai arahan Pak Wali, kami libatkan lintas sektor termasuk TNI dan Polri juga dalam kegiatan ini," tegasnya.
BACA JUGA:Jam Malam Anak Diterapkan, DP3APPKB Surabaya Sosialisasi Lewat SOTH dan Kelas Parenting
Anak-anak yang terjaring dalam patroli akan didata dan diserahkan kembali kepada orang tua mereka. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ. Mereka akan diwajibkan menjalani pembinaan selama tujuh hari di Rumah Perubahan dengan pendampingan psikolog untuk memastikan intervensi yang komprehensif.
"Peran orang tua adalah yang paling penting dalam membentuk karakter anak. Kami hanya membantu melalui penegakan dan edukasi," tambah Zaini.
BACA JUGA:Sikapi SE Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Blegur: Kontrol Dampak Media Sosial
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya ini mendapat sorotan dari legislatif. Anggota DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif hingga ke tingkat paling bawah untuk keberhasilan program ini.
“Sosialisasi perlu dilakukan secara masif, minimal di tingkat kecamatan. Kemudian camat bisa memberikan arahan kepada lurah, RT/RW, dan LPMK agar program ini dipahami dan dijalankan dengan baik,” jelas anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
BACA JUGA:Rencana Jam Malam Anak, Abdul Ghoni Minta Pemkot Tak Terapkan Aturan Sepihak
Menurutnya, kebijakan jam malam ini bukan sekadar larangan, melainkan sebuah bentuk perlindungan bagi remaja yang rentan terjerumus dalam aktivitas negatif. Ia berharap ketegasan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dapat mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih aman dan nyaman.
BACA JUGA:Rencana Jam Malam di Surabaya Tuai Keluhan Warga, Biaya Portal dan Penjaga Jadi Masalah
“Jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik gunakan waktu malam untuk istirahat di rumah. Kurangi kegiatan yang tidak bermanfaat dan berpotensi menimbulkan tindakan kriminal,” imbaunya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Anak, DPRD Ingatkan Peran Kunci Orang Tua
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang menghadapi kendala biaya pendidikan, memastikan setiap anak memiliki hak dan akses yang sama untuk belajar. (alf)
Sumber:



