Sikapi SE Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Blegur: Kontrol Dampak Media Sosial
Blegur Prijangono. -Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Jatim mendukung upaya Pemkot Surabaya melalui kebijakan jam malam bagi pelajar saat diterapkannya libur panjang sekolah.
BACA JUGA:Rencana Jam Malam Anak, Abdul Ghoni Minta Pemkot Tak Terapkan Aturan Sepihak
Hal ini, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijangono mensikapi Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Mini Kidi--
“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi pelajar,” terang Blegur, Senin 23 Juni 2025.
Meski begitu, politisi Partai Golkar ini, menyampaikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar.
BACA JUGA:Rencana Jam Malam di Surabaya Tuai Keluhan Warga, Biaya Portal dan Penjaga Jadi Masalah
Munculnya aksi geng anak-anak pelajar, lanjut Blegur karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif. Apalagi sifat dari usai produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak.
“Ya harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah positif,” sebut Blegur.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Anak, DPRD Ingatkan Peran Kunci Orang Tua
Selama ini, dampak media sosial lanjut Blegur tidak pernah difikirkan oleh lingkungan atau pemerintah. Harusnya dilakukan antisipatif.
“Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.
BACA JUGA:Operasi Jam Malam, Polsek Semampir Sisir Warung dan Kios Pasar
Sehingga sering kali, usia produktif seperti pelajar melakukan upaya yang membahayakan diri sendiri, maupun lingkungan.
“Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” tandas dia.
BACA JUGA:Cegah Kerumunan, Polsek Semampir Geber Razia Jam Malam
Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Langgar Jam Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Diangkut Polisi
Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, sebagai upaya pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. (day)
Sumber:



