Bea Cukai Kementerian Keuangan Gagalkan Penyelundupan di Jatim Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Bea Cukai Kementerian Keuangan Gagalkan Penyelundupan di Jatim Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Ekspos hasil penindakan impor dan ekspor di wilayah Jatim. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bea Cukai Kementerian Keuangan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyelundupan di wilayah Jatim. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, dibutuhkan sinergi antarinstansi yang kuat melalui pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal. 

BACA JUGA:Bea Cukai Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai dalam 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan 4.215 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.


--

"Dari penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 785 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 293 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 5 Februari 2025.

 

Ia memaparkan, komoditas yang berhasil ditindak beragam, mulai dari garmen, tekstil, besi baja, rokok, minuman keras (miras), hingga narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan tidak hanya menyasar barang-barang tertentu, tetapi juga berbagai jenis komoditas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Bea Cukai Blitar Musnahkan 400 Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

"Untuk penyelundupan yang kita bisa cegah di Jatim adalah penyelundupan dua kontainer berisikan 266 juta batang rokok ilegal, dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 50,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 356,6 milliar, " paparnya. 

Sri Mulyani juga menyampaikan untuk penindakan terhadap penyelundupan minuman mengandung etil allkohol (MMEA) eks impor sebanyak 40 ribu liter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,9 milliar.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bersama Bea Cukai Jatim I Gagalkan Peredaran 116 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3 milliar, " tuturnya. 

Sementara penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar atau salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 18,6 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 milliar. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan

Sumber: