Ratusan Botol Miras Disita, Tiga Penjual Dimintai Keterangan

Ratusan Botol Miras Disita, Tiga Penjual Dimintai Keterangan

Barang bukti miras ilegal yang diamankan Polres Pasuruan Kota. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan Kota meningkatkan upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal selama Ramadan. Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil menyita ratusan botol miras tanpa izin dalam serangkaian operasi yang digelar.

BACA JUGA:Razia Miras di Pelabuhan, Tiga Penjual Diamankan

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.


--

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat distribusi," ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Minggu 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong

Dalam operasi tersebut, tiga orang pemilik miras ilegal diamankan di lokasi berbeda. Mereka akan dimintai keterangan. A, warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan dengan barang bukti 4 botol besar Arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol kecil Vodka Mansion.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Arak Bali

NF, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diamankan dengan barang bukti 59 botol sedang Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Beer Singaraja.

Dan V, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan dengan barang bukti 342 botol sedang Arak Bali dan 20 botol kecil Arak Bali.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Total barang bukti yang disita mencapai ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri. 

BACA JUGA:2 Penjual Miras Ilegal di Kota Pasuruan Diciduk

Sumber: