PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pria berinisial BT (31), pengusaha sablon asal Jember, karena diduga menyimpan dan mengedarkan ganja seberat total 270 gram hasil pengembangan kasus sebelumnya, Senin 2 Februari 2026.

Mini Kidi--
Penangkapan BT berawal dari pengembangan tersangka lain yang lebih dulu diamankan petugas karena kedapatan membawa ganja.
Dari keterangan tersangka tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa BT merupakan penyedia barang haram tersebut.
BACA JUGA:SPPG Polres Pasuruan Kota Mulai Salurkan MBG untuk Pelajar
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah BT di Jalan Gajah Mada, Desa Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan tersangka di dalam rumah.
Petugas mengamankan dua toples plastik yang digunakan untuk menyimpan ganja guna mengelabui aparat.
BACA JUGA:Perang Lawan Judi, Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Capjiky di Lekok
Barang bukti yang disita meliputi satu toples berisi ganja seberat 10 gram, satu toples berisi ganja seberat 260 gram, satu bungkus kertas rokok, serta satu unit ponsel.
Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
BACA JUGA:Awali Masa Jabatan, Kapolres Pasuruan Kota Temui Wali Kota
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Junaidi, Rabu 4 Februari 2026.
Junaidi menambahkan kasus tersebut masih dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran ganja di wilayah Jawa Timur. (kd/mh)