Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan

Jajaran Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan penyisiran rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Surabaya Utara. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Kantor Kecamatan Rungkut Surabaya, Selasa 10 Desember 2024. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Kegiatan ini, menjadi salah satu langkah mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas berharap, warga dapat terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih beredar di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sebut Peredaran Rokok Putihan Sudah Merata

“Tujuan kami dengan sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggugah peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Agnis.

Dalam sosialisasi itu, Satpol PP beserta Bea Cukai Sidoarjo mengundang masyarakat, pedagang, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. 

BACA JUGA:Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo Gencar Gempur Rokok Ilegal

“Harapannya, seluruh elemen bisa berpartisipasi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Heribertus Deddy Setiawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya turut menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) mengenai cukai, pengertian cukai,  serta identifikasi ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami menjelaskan bagaimana mengidentifikasi rokok yang termasuk kedalam ciri-ciri rokok ilegal. Dimana memiliki ciri rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai,” kata Deddy sapaan akrabnya.

Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Deddy mengatakan, pihaknya turut bekerja sama dengan lintas sektor. Mulai dari sosialisasi maupun saat melakukan penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Tampilkan Kesenian Bantengan, Satpol PP Kabupaten Malang-Bea Cukai Malang Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, kepolisian, serta Kejaksaan Negeri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Selain Kota Surabaya, kami juga bekerja sama dengan berbagai wilayah, seperti Kota Sidoarjo, Kota Mojokerto, serta Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Sumber: