Pekerjaan Fisik Flyover Taman Pelangi Dibangun Kementerian PU Tahun 2026

Pekerjaan Fisik Flyover Taman Pelangi Dibangun Kementerian PU Tahun 2026

Sejumlah bangunan di sisi timur Jemur Gayungan telah dibongkar. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Flyover Taman Pelangi di kawasan Jemur Gayungan, Surabaya, terus dikebut. 

Meski Pemkot Surabaya menargetkan perataan lahan rampung pada Desember ini, sejumlah warga belum dapat mencairkan uang ganti rugi lantaran masih terganjal masalah hukum.

BACA JUGA:Terdampak Proyek Flyover Taman Pelangi, Warga Jemur Gayungan Dipaksa Kosongkan Rumah Meski Belum Terima Ganti


Mini Kidi--

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa demi kepentingan umum, proses pembebasan lahan tidak boleh berhenti. Bagi lahan yang masih bersengketa, pemkot menempuh jalur konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Iya, Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum," ujarnya. 

BACA JUGA:Babak Baru Proyek Underpass Taman Pelangi Surabaya

Eri menjelaskan bahwa warga yang belum menerima uang tunai bukan berarti tidak mendapatkan haknya. Uang tersebut aman tersimpan di pengadilan dan dapat diambil kapan saja setelah sengketa hukum antarwarga selesai atau inkrah.

"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan, barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan," terangnya.

Meski pembersihan lahan ditargetkan tuntas akhir tahun ini, Eri menyebut pembangunan fisik flyover baru akan dimulai pada tahun 2026. Proyek ini sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jembatan Reyot Penghubung Genting Kalianak–Dupak Bandarejo Ancam Keselamatan Warga Surabaya

"Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), karena kan jalan utama. Faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," jelas wali kota. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, merinci kondisi di lapangan.

Menurut Farhan, awalnya terdapat 16 persil lahan di wilayah Jemur Gayungan RT 01/RW 03 yang uang ganti ruginya dititipkan ke pengadilan dengan total nilai mencapai Rp57 miliar. 

Sumber:

Berita Terkait