Pekerjaan Fisik Flyover Taman Pelangi Dibangun Kementerian PU Tahun 2026
Sejumlah bangunan di sisi timur Jemur Gayungan telah dibongkar. --
BACA JUGA:Razia 14 Hari, Pemkot Surabaya dan Kepolisian Gulung 112 Jukir Liar
Nilai tersebut telah sesuai hasil appraisal dan disetujui pemilik lahan. Namun, hingga kini baru sebagian kecil yang prosesnya mencair.
"Awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil," paparnya.
Terkait 10 persil yang masih tersisa, ia menegaskan bahwa pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan gugatan kepemilikan antarwarga.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tiadakan Pesta Tahun Baru di Balai Kota
Pemkot menerapkan asas kehati-hatian dan menunggu putusan hukum yang sah.
"Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti ruginya," imbuhnya.
Untuk langkah selanjutnya, proses pengosongan lahan pada persil yang bermasalah akan dikoordinasikan langsung dengan pihak Pengadilan Negeri sebagai leading sector eksekusi.
BACA JUGA:Proyek Box Culvert Jetis Seraten Molor Terganjal Utilitas, Pemkot Targetkan 19 Desember Tuntas
"Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat," pungkasnya. (alf)
Sumber:


