Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria dan Anti-Preman Atasi Sengketa Tanah

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria dan Anti-Preman Atasi Sengketa Tanah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota SURABAYA membentuk Satgas Reformasi Agraria dan Satgas Anti-Preman untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum dan keamanan warga, Jumat 2 Januari 2026.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti Premanisme di Lima Wilayah, Libatkan TNI, Polri, dan Masyarakat

Pembentukan kedua satgas tersebut ditandai dengan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Graha Sawunggaling.


Mini Kidi--

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, kedua satgas ini melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak lagi dibebankan hanya pada tingkat kelurahan.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Bentuk Satgas Anti Premanisme, Apresiasi Polisi Terkait Kasus Nenek Elina

"Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan langsung dengan BPN. Tujuannya agar tidak ada lagi konflik antarwarga terkait surat tanah, karena semuanya diselesaikan dalam satu wadah bersama kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya menyiapkan posko satgas di lima wilayah, yakni Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Awasi Harga dan Keamanan Pangan Jelang Nataru Bersama Satgas Serta BPOM

Saat ini, layanan masih terpusat di kawasan pusat kota, tepatnya di sebelah Kantor Inspektorat Surabaya, sembari menunggu kesiapan posko wilayah.

"Sementara kita masih ada di pusat kota, di sebelah kantor Inspektorat," imbuhnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Minta Perkuat Peran Satgas Kampung

Selain itu, Pemkot Surabaya juga membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami sengketa atau penipuan tanah melalui Command Center 112.

Sumber:

Berita Terkait