Buat Kebijakan Merugikan, Pengusaha Impor Laporkan Dir P2 Dirjen BC ke DPR RI

Buat Kebijakan Merugikan, Pengusaha Impor Laporkan Dir P2 Dirjen BC ke DPR RI

Ilustrasi penumpukan kontainer di pelabuhan.-freepik.-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Pengusaha ekspor-impor mengaku resah. Sebab, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal memberi perintah kepada jajarannya berhenti melakukan pemeriksaan kontainer

Akibatnya, waktu yang diperlukan untuk memeriksa kontainer tersebut menurut para pengusaha terlalu lama.

Tindakan ini menurut salah satu pengusaha sebut saja Y sangat merugikan. 

“Kami sebagai pengusaha jasa impor di daerah sangat dirugikan dengan  aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Dir P2  Bea dan Cukai Pusat,” ungkapnya, Rabu, 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Antaranggota KUB, Bank Jatim Gelar Sharing Session Bidang Human Capital

BACA JUGA:Selama Operasi Keselamatan Semeru 2025, Satlantas Polres Bojonegoro Beri Teguran Ribuan Pengendara


--

“Kami mengalami kerugian yang sangat besar diakibatkan biaya demorage dan penumpukan. Kami merasa mendapatkan ketidakadilan dengan aturan dan kebijkan dari Dir P2  Bea dan Cukai Pusat yang mana ‘tikus-tikus’ tetap beroperasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak direktorat P2  Bea dan Cukai Pusat,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, informasinya  aktivitas di pelabuhan berhenti dan tidak ada pemeriksaan sama sekali.

“Dengan ini kami meminta tolong kepada bapak  Ketua DPR Komisi III  untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai khusunya Dir P2 Pusat  yang bernama Rizal,” terangnya,

Menurutnyam Rizal memberi perintah kepada jajarannya di berbagai daerah pelabuhan kota" besar per tanggal 17 Febuari 2025 silam untuk berhenti melakukan pemeriksaan kontainer di pelabuhan.

Para pengusaha berencana akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR/RI terkait permasalahan di atas.  Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan diharapkan bisa memecahkan Solusi yang dialami oleh para pengusaha.

Di bagian lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal dihubungi memorandum.co.id, memberi responsnya. 

"Tidak ada perintah itu pak. Yang ada BC melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih," kata Rizal. (ono)

Sumber: