Perum Bulog Targetkan Serapan Gabah Kering Petani 3 Juta Ton hingga April 2025

Perum Bulog Targetkan Serapan Gabah Kering Petani 3 Juta Ton hingga April 2025

Perum Bulog menargetkan serapan gabah kering petani sebanyak 3 juta ton secara nasional hingga April 2025.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Perum Bulog menargetkan serapan gabah kering petani sebanyak 3 juta ton secara nasional hingga April 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengadaan Perum Bulog, Prihasto Setyanto saat kunjungan kerja ke Gresik, Jumat 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Mentan Amran Puji Hasil Pertanian Padi di Gresik Memuaskan


Mini--

Target serapan itu, kata Prihasto, akan dilaksanakan Perum Bulog dengan membeli gabah kering petani seharga Rp 6.500 per kilogram.

Sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan melalui instruksi presiden (inpres) Prabowo Subianto.

“Kita punya target sampai bulan April mudah-mudahan bisa tercapai kurang lebih 3 juta ton. Kita usahakan semaksimal mungkin apa yang sudah diperintahkan kepada Perum Bulog,” kata Prihasto saat ditemui wartawan di Petrokimia Gresik. 

“Bulog sudah melakukan penyerapan secara signifikan, dengan jumlah yang sangat besar pada petani langsung dengan harga Rp 6.500,” tuturnya. 

BACA JUGA:PPL Inspirasi Warnai Panen Raya Padi di NTB

Sepanjang triwulan pertama 2025, Perum Bulog diketahui telah menyerap lebih dari 300 ribu ton gabah kering petani. Dengan angka serapan tersebut, pihaknya pun optimis untuk bisa memenuhi target serapan gabah kering 3 juta ton hingga April 2025.

Kepada para petani, Prihasto mengingatkan, agar tidak menjual gabah kering kepada tengkulak atau pengusaha yang memberi harga di bawah HPP. 

“Misalnya ada yang membeli dengan harga murah, jual aja ke Bulog. Bulog siap beli dengan harga Rp 6.500,” tegasnya.

“Jangan sampai petani itu dibeli gabah kering panennya di bawah Rp 6.500. Harus Rp 6.500 supaya petaninya senang, jangan hanya pengusahanya yang senang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kirim Bibit Padi, Pria Balongpanggang Gresik Tewas di Pikc Up

Sumber: