Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT RNI dan YPT soal Eksekusi Bangunan Sekolah Trisila

Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT RNI dan YPT soal Eksekusi Bangunan Sekolah Trisila

Turman M Panggabean dan Sudiman Sidabukke.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) angkat bicara terkait permintaan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) untuk ganti rugi yang dianggap tak wajar.

Melalui kuasa hukumnya Turman M Panggabean, bahwa pihak YPT meminta senilai Rp 33 miliar sehingga pihak PT RNI menganggap bahwa penggunaan aset negara sejak 1964 hingga sekarang ini bisa dikatakan senilai uang yang diminta pihak YPT.

BACA JUGA:Gedung Sekolah Yayasan Trisila Dieksekusi


Mini Kidi--

"Pengadilan memberikan kesempatan sejak 2019 sampai sekarang. Ternyata mereka (YPT) belum melaksanakan sendiri. Kami sudah pro aktif menyiapkan segalanya, tetapi mereka tetap bertahan dengan meminta nilai yang tak dikabulkan sebesar Rp 33 miliar," jelas Turman M Panggabean, Kamis 30 Januari 2025.

Segala upaya telah dilakukan PT RNI termasuk beberapa kali diadakan rapat tetapi tidak ada titik temu.

"Kami meminta putusan pengadilan untuk dilaksanakan. Karena aset negara dikembalikan ke negara melalui PT RNI. Dari fasilitas yang kita berikan tetapi mereka tetap bersikeras," ujarnya.

Lanjutnya, tidak ada sewa menyewa maupun pinjam pakai termasuk tak ada pembayaran sewa menyewa.

BACA JUGA:Eksekusi Bangunan Sekolah Yayasan Pendidikan Trisila, Ketua Yayasan Minta 3 Lemari untuk Madrasah di Madura

"Soal sertifkat saya tidak tahu. Apa yang diminta itu melebihi sewa menyewa sejak 1964 dan kami sudah menyiapkan segala macam. Yang kami siapkan dalam bentuk mencari gedung sama dan kami biayai sewa berapa lama," tegasnya.

Disinggung terkait lahan yang dieksekusi termasuk bangunan rumah, Turman menegaskan bahwa hanya bangunan sekolah YPT. 

"Yang samping itu rumah dinas, yang dipersoalkan hanya gedung sekolah. Luasnya sekitar 5.000 meter persegi," pungkas Turman.

Sementara itu, kuasa hukum YPT, Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan sertifikat.

BACA JUGA:Adu Mulut Warnai Eksekusi Rumah Tanah Obyek Warisan

Sumber: