Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT RNI dan YPT soal Eksekusi Bangunan Sekolah Trisila

Turman M Panggabean dan Sudiman Sidabukke.--
"Tetapi permohonan kita tidak dikabulkan, sedangkan permohonan mereka dikabulkan. Sehingga muncul HGB atas nama Rajawali (PT Rajawali Nasional Indonesia, red)," ujar Sidabukke.
Lanjutnya, pada sertifikat mereka ada kalimat tidak bisa dikosongkan tanpa memperhatikan ketentuan PP Nomor 223. "Di sertifikat itu. Artinya apa, putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung mengacu pada sertifikat itu, tidak lebih dan tidak kurang," tegasnya.
Tambah Sidabukke, pihaknya menyesalkan tidak adanya ganti rugi sesuai dengan PP yang dimaksud tersebut. "Itu saja. Yang kami sesalkan," jelasnya.
Disinggung terkait sewa menyewa, Sidabukke menegaskan bahwa pihak YPT tidak menyewa. "Kita tidak menyewa. Karena kita tidak menyewa, ngapain membayar. Kita ditempatkan," ujar Sidabukke.
BACA JUGA:Eksekusi ke-20, Termohon Sukarela Serahkan Kunci Ruko
Sidabukke menambahkan, bahwa pihaknya berperkara pada 2019 dan PT RNI menggunakan jaksa pengacara negara (JPN). Lalu izin operasional sekolah tidak diterbitkan.
"Saya menang di PTUN ada lima gugatan, di mana memerintahkan diknas untuk menerbitkan izin untuk sekolah. Tidak diterbitkan izin-izinnya," ujarnya.
Bahkan, pintu gerbang yang hanya satu itu ditutup banner sehingga murid tidak bisa masuk lama-lama melorot.
"Termasuk untuk dana BOS, kita juga tidak tahu nasibnya dan tak ambil. Ada di Bank Jatim," ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Rungkut Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Medokan Ayu
Disinggung terkait ganti rugi, Sidabukke menegaskan bahwa tanah dan bangunan adalah milik YPT.
"Kita menyerahkan tanah dan bangunan. Bangunan itu bangunan kita, kalau itu bangunan dia seharusnya dibongkar. Itu logika hukumnya, tapi ini tidak, mengambil," pungkas Sidabukke.
Soal Rp 33 miliar, Sidabukke menegaskan bahwa pihak PT RNI tidak komentar dan ia menambahkan bahwa kasus ini masih tetap berlanjut.
"Saya menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan akan kami kaji lebih dalam," tegas Sidabukke.(fer)
Sumber: