PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

Juru sita PN Surabaya dalam pengawalan ketika tiba di rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang akan dieksekusi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat mengawal keluarga Laksamana Soebroto Joedono di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya agar eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal membuahkan hasil.
Setelah ditunggu sejak pagi, sekitar pukul 09.55 WIB, juru sita PN Surabaya tiba di lokasi. Ratusan massa dari GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat sempat merangsek maju untuk menghadang kedatangan juru sita PN Surabaya yang dalam pengawalan bidang hukum dan beberapa petugas.
BACA JUGA:Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab
Mini Kidi--
Mereka meminta perwakilan dari PN Surabaya itu untuk membatalkan rencana eksekusi rumah tersebut. Namun, meski sempat memanas kondisi bisa diredam oleh para ketua yang berada di atas mobil komando agar tidak mudah terprovokasi.
"Jangan terprovokasi. Beri kesempatan mereka untuk membacakannya," ujar salah satu ketua dari mobil komando tersebut.
Hingga akhirnya, Darwanto, salah satu juru sita PN Surabaya membacakan putusan untuk penundaan eksekusi rumah milik mantan Wakil Penglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto tersebut.
BACA JUGA:DPC GRIB JAYA Kota Probolinggo Resmi Dinakhodai Anang Sukrisna
"Sesuai petunjuk ketua (Ketua PN Surabaya, red) karena tidak mendapatkan rekomendasi Polrestabes Surabaya maka ditunda," singkat Darwanto.
Rencana penundaan tersebut langsung direspons gembira oleh seluruh elemen masyarakat yang sejak pagi berjaga di rumah tersebut.(fer)
Sumber: