Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya, PH De Laguna: Replik Jaksa Minim Alat Bukti, hanya Ulasan Saja

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera di ruang sidang Cakra PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Replik jaksa atas pledoi terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera langsung ditanggapi lisan (duplik) masing-masing tim penasihat hukum (PH), Rabu 26 Maret 2025.
PH Prihantoro Bayu Aji dan Ridwan Saleh tetap pada pledoi (pembelaan) sebelumnya.
BACA JUGA:Pledoi Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Minta Dibebaskan
Mini Kidi--
"Setelah kami baca replik jaksa, kami tetap pada pledoi," ujar Prihantoro, PH Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 ini.
Hal sama juga dikatakan PH Ridwan Saleh yang mengajukan duplik secara lisan.
"Kami tetap pada pembelaan. Supaya diabaikan duplik jaksa karena tidak bisa membuktikan," ujar Ridwan Saleh.
BACA JUGA:Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ditemui usai sidang, Ridwan Saleh mengatakan bahwa replik yang diajukan oleh jaksa minim alat bukti.
"Hanya ulasan-ulasan saja. Minim bukti," jelas Ridwan Saleh.
Ridwan Saleh memberikan contoh misalnya keterangan saksi Budi Pratiwi, dimana pada waktu rapat antara M Luthfi, Galih Kusumawati, dan Abdul Ghofur di Hotel Elmi di situ dijelaskan bahwa De Laguna tidak ada di sana.
"Ini sudah saya clearkan bahwa saat itu De Laguna berada di Jakarta," ujarnya.
Ridwan Saleh meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa De Laguna karena alat bukti sangat lemah.
Sumber: