umrah expo

Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya, PH De Laguna: Replik Jaksa Minim Alat Bukti, hanya Ulasan Saja

Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya, PH De Laguna: Replik Jaksa Minim Alat Bukti, hanya Ulasan Saja

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera di ruang sidang Cakra PN Surabaya--

"Kalau tak bebas harus dilepas. Ada bukti tapi itu bukan bukti hukum dalam perkara ini," tegas Ridwan Saleh. 

BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik

Lanjutnya, seperti rekening bank BCA dengan nomor akhir 668 tetapi yang dipakai bukti koran lain yaitu rekening 789.

"Tak ada bukti, siapa yang mendalilkan harus membuktikan," ujarnya. 

Disinggung soal peran De Laguna, Ridwan Saleh menjelaskan bahwa kliennya disangkakan turut serta melakukan penipuan. 

BACA JUGA:Sidang Penipuan Solar Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

"Padahal tidak ada niat jahat, mena rea," tambah Ridwan Saleh. 

Lanjutnya, bahwa antara Galih Kusumawati dan De Laguna sudah lama. Juga bekerjasama dengan M Luthfi. 

"Di transaksi terakhir, perusahaan yang dikelola M Luthfi ambruk dan tak bisa lagi. Bahkan, dalam putusan PKPU dinyatakan pailit," tambahnya. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya

Saat itu, juga ada perjanjian antara Galih Kusumawati dan M Luthfi bahwa uang Rp 3,5 miliar itu dikembalikan sebulan. 

"Uang yang dipinjam harus kembali sebulan. Dan kebetulan perusahaan bangkrut. Jelas ini wanprestasi, dan 1.000 persen perkara perdata. Orang tak bisa dipenjarakan karena tidak ada uang," pungkas Ridwan Saleh.(fer)

Sumber:

Berita Terkait