Eksekusi Rumah Mantan Wapangab Ditunda, Ini Kata Pembina GRIB Jaya Jatim

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito (kiri) bersama anak dari Laksamana Soebroto Joedono di rumahnya Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito angkat bicara terkait ditundanya ekseskusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Penglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto, Kamis 27 Februari 2025.
Meski hari ini menghargai penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun David menegaskan tak hanya sekadar penundaan tetapi dibatalkan.
BACA JUGA:Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab
Mini Kidi--
"Pagi ini mereka menghargai rakyat. Saat ini mereka sangat menghargai keberadaan bapak dan ibu ini di sini tapi sayangnya ini masih ditunda, yang kita inginkan adalah dibatalkan," ujar David didampingi para pimpinan GRIB Jaya Jatim usai ditundanya eksekusi.
Lanjutnya, karena semua sudah jelas. David menegaskan bahwa dirinya saja yang tidak mengerti hukum begitu saya baca sekali ini adalah atraksi hukum yang sangat-sangat kurang ajar.
"Mana ada, HGB yang sudah mati itu dijual. Parahnya lagi, yang menjual ini adalah DPO atas tanah tersebut dan sudah berpindah tangan sebanyak 4 kali. tapi saya yakin satu pun tidak ada yang keluar uang," tambah David.
BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes
Tanbah David, ada yang dibilang sudag DP Rp 6 miliar tetapi ketika dimintai bukti transfer ada tidak bukti transfer Rp 6 miliar ternyata tidak ada.
"Ini hanya mainan belaka. Parahnya lagi, ibu ini (Tri Komala Dewi, anak ketiga dari Laksamana Soebroto Joedono) yang sudah puluhan tahun ada di sini tiba-tiba ada putusan hakim yang menyatakan untuk mengganti uang sewa Rp 5,4 miliar.
"Ibu ini sejak 1963 di sini tapi disuruh mengganti. Ini apa bukan putusan gila. Ibu ini sudah melakukan pembelian dari TNI AL, sudah membayar saat itu, pajak tiap tahun juga dibayar, setifikat BPHTB sudah dibayar, tiba-tiba datang mafia," jelasnya.
BACA JUGA:Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto
David menambahkan, meski dirinya punya uang untuk membeli 20 rumah seperti ini tapi tidak pernah tega.
"Harusnya orang beli tanah tahu tanah berapa, ukurannya berapa, luas. Orang ini lihat kertas dibeli, tidak peduli. Notaris kurang ajar. Notaris seperti ini harus dimasukkan penjara. Ada kewajiban notaris kalau mau melakukan jual beli itu adalah checking, tanah bermalah apa tidak. Bukan dengan bangganya masalah atau tidak masalah saya beli tanah ini?apa bukan mafia seperti itu," tegas David.
Sumber: