Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto

Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto

Saiful Bakri (kanan) didampingi kuasa hukumnya Rahardi Sri Wahyu Jatmika.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, secara tegas menolak putusan eksekusi yang dikeluarkan PN Mojokerto

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar Dieksekusi Lepas

Saiful Bakri menilai  putusan tersebut sangatlah janggal, pasalnya  pihaknya merasa tidak pernah  terlibat dalam sengketa namun tiba-tiba muncul putusan eksekusi. 


--

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahardi Sri Wahyu Jatmika usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto kepada awak media menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi pihak ketiga. 

Menurut Rahardi, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

"Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan," ujar Rahardi, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, masih kata Rahardi alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak jelas.

"Dalam amar putusan perkara nomor 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogyanya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi," tuturnya 

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal. 

"Klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023" imbuhnya yang didampingi Saiful Bakri 

Harapan kami, masih kata Rahardi, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.

"Dalam menjalankan eksekusi juga ada tata caranya dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan" pungkas Rahardi 

Sementara itu, menangkapi permohonan perlawanan eksekusi dari kuasa hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo SH MH, menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan nomor 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.

Sumber: