Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto
Saiful Bakri (kanan) didampingi kuasa hukumnya Rahardi Sri Wahyu Jatmika.-Muhammad Anwar-
"Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti, " pungkasnya. (war)
Sumber:

