umrah expo

Satsamapta Polres Kediri Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Satsamapta Polres Kediri Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Kasatsamapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil operasi.-Agung Nugroho-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Kediri mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari gudang kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.

BACA JUGA:Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Maut, Tiga Warga Tewas

“Ini murni langkah mitigasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang hari besar nasional di mana peredaran miras ilegal kerap meningkat,” terang Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji SH SIK MSi melalui Kasatsamapta AKP I Nyoman Sugita dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Kamis 7 Agustus 2025. 


Mini Kidi--

AKP I Nyoman menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu kriminalitas. 

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Ini bukti bahwa kami responsif dan masyarakat turut peduli terhadap lingkungannya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Kediri Gelar Asistensi Omah Rembug

Dalam  penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti 50 kardus berisi 1.000 botol arak bali, dan 50 kardus berisi 600 botol bintang kuntul. Selain itu mengamankan 5 kardus berisi 60 botol gedang klutuk, dan 5 jerigen miras jenis bekonang.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Polres Kediri Edukasi Keselamatan Penggunaan Sepeda Listrik kepada Pelajar

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menetapkan seorang jadi tersangka berinisial RA (41). Kini RA dijerat pasal-pasal dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 1977 yang mengatur larangan peredaran miras tanpa izin.

BACA JUGA:Polantas Menyapa, Polres Kediri Sasar Sopir Angkutan dan Petani Tebu dengan Edukasi Humanis

Polres Kediri mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal. (nug/fai)

Sumber: