Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera menuju ruang sidang Cakra di PN Surabaya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera selama 3,5 tahun penjara, Kamis 20 Maret 2025.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 dan Pengusaha Muda yang terseret kasus pidana dugaan penipuan jual beli solar itu terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Mini Kidi--
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera masing-masing 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, " ujar Jaksa Deddy.
Lanjutnya, hal-hal yang memberatkan karena kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama.
"Sedangkan hal yang meringankan, tetdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman, "ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik
Terkait dengan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum (PH) terdakwa maupun terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
" Kita sepakati untuk pembelaan pada tanggal 25 Maret 2025. Replik tanggal 27 Maret 2025, dan duplik tanggal 9 April 2025. Untuk putusan kita jadwalkan tanggal 10 April 2025. Misal kalau belum siap, putusan kita bacakan Jumat, " ujar ketua majelis hakim.
Tambah ketua majelis hakim, jika PH terdakwa dua tidak bisa hadir dan melakukan secara online untuk nota pembelaan bisa dititipkan ke keluarga terdakwa.
"Jika saat itu tidak menyerahkan, kami anggap sudah dibacakan. Terdakwa bisa melakukan pembelaan sendiri, dan itu haknya, " pungkas ketua majelis hakim.
Sementara itu, Prihantoro Bayu Aji, PH dari Muhammad Luthfi ditemui usai sidang mengatakan bahwa tuntutan jaksa lebih dari dakwaan kesatu tentang penipuan.
Sumber: