Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera menuju ruang sidang Cakra di PN Surabaya untuk mendengarkan tuntutan jaksa.--

"Berarti tuntutan lebih mengarah kepada proyek fiktif dan proyek itu tidak ada. Nanti di pledoi akan kita sampaikan hal itu. Dari keterangan saksi yang hadir menerangkan bahwa proyek itu ada, " pungkas Prihantoro Bayu Aji.(fer)

Sumber:

Berita Terkait