Wali Kota Madiun Menang Gugatan Perdata Perumahan Puri Asri Lestari

Perumahan Puri Asri Lestari Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menyeret Wali Kota Madiun sebagai tergugat akhirnya diputuskan.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS tidak dapat diterima.
‘’Putusan dibacakan majelis dalam sidang putusan yang digelar hari ini,’’ kata Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku kuasa hukum tergugat melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Wali Kota Madiun Tangguhkan Pembangunan Miniatur Tembok Cina
Mini--
Selain mengabulkan eksepsi tergugat, lanjut Dicky, majelis hakim dalam pokok perkara memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menegaskan bahwa pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang dikembangkan PT PLP serta izin yang terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Artinya, putusan tersebut juga menegaskan bahwa perbuatan penggugat yang belum menyerahkan PSU Perumahan PAL kepada tergugat bukan merupakan permasalahan perdata, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini tengah ditangani Kejari Kota Madiun.
‘’Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar,’’ ucap Dicky.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Madiun Jabat Ketua DPW PSI Jatim, Siap Perkuat Basis Politik
Dia menambahkan, Kejari Kota Madiun akan terus berupaya menjalankan penegakan hukum yang adil. Khususnya dalam misi mengembalikan aset dan tata kelola pemerintahan dari dugaan praktik rasuah.
‘’Penegakan hukum dugaan tipikor perkara penyalahgunaan PSU terus berlanjut,’’ pungkasnya. (adi)
Sumber: