Investasi Pentol, Tipu Korban Miliaran Rupiah

Investasi Pentol, Tipu Korban Miliaran Rupiah

Polisi membeber tersangka dam BB.(m suud)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 11 orang jadi korban penipuan dan penggelapan investasi usaha pentol Corah Maido di Taman, Sidoarjo. Total kerugian yang mereka alami dari bisnis kuliner ini sebanyak Rp1.126.000.000.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dari laporan polisi yang dilakukan para korban. Satu di antaranya adalah Nuke Fadilah yang mengalami kerugian senilai Rp225.000.000, tergiur gabung investasi pentol Corah Maido yang dipromosikan lewat media sosial dengan lokasi usaha warung di Suko Legok, Suko, Sukodono. 

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Penipuan Jemaah Umrah dan Haji


Mini Kidi--

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin 24 Maret 2025,  dalam investasi tersebut investor sebagai pemodal di tawarkan keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Apabila telah jatuh tempo dalam hal ini (12 bulan) uang modal pokok akan dikembalikan 100%. 

"Akhir tahun 2024 mulai terjadi permasalahan dan banyak investor yang keuntungan dan modal pokok tidak di kembalikan. Kemudian beberapa korban dari investasi ini melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan Pentol Corah Maido adalah Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran, Taman," kata AKP Fahmi Amarullah.

Dari 11 korban yang melapor, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka Pamuji. Dari pengakuan tersangka masih ada sekitar 150 orang lagi yang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp8.000.000.000 dan belum melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Sepak Terjang LSM Perlancar Penipuan, Pernah Buka Lowongan Jadi Anggota BIN

"Tersangka melakukan modus tersebut dikarenakan terlilit pembayaran keuntungan investor yang jumlahnya ratusan orang korban. Sehingga uang dari investor digunakan untuk gali lubang tutup lubang untuk memberikan keuntungan investor lain," lanjut AKP Fahmi Amarullah.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal  372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(m suud/jokosan)

Sumber: