Adu Mulut Warnai Eksekusi Rumah Tanah Obyek Warisan
Pelaksanaan eksekusi yang sempat terjadi adu mulut di lokasi --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Adu mulut sempat terjadi saat eksekusi pengosongan di sebuah rumah dan tanah di Jalan Dr Wahidin Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis 31 Oktober 2024.
Dari pantauan di lapangan, kedua pihak termohon dan pemohon masih ada perdebatan. Namun, dari pihak Pengadilan Negeri Kepanjen mengaku sudah sebagaimana tahapannya.
"Perkara ini, sudah melalui tiga tahapan, karena sudah ada putusan PN, PT, dan MA. Dari tiga tingkatan ini seluruhnya dimenangkan pihak pemohon eksekusi, yakni Takdir Eka. Sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Panitera PN Kelas IB Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto saat melakukan pengosongan ditemui saat prosesi eksekusi.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
Ia menambahkan, untuk sebagai pemohon eksekusi adalah Takdir Eko September dan Geral Aleksandria sebagai termohon dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan tercatat objek tanah dan bangunan luasnya 1.045 meter persegi dan diketahui Wahyu bila awalnya dari tanah waris. Sedangkan, kedua belah pihak yang berperkara diketahui masih ada hubungan keluarga.
"Perkaranya sudah sejak tahun 2022. Untuk proses eksekusi sudah sejak bulan Juni. Luasannya 1.045 meter. Prosesi eksekusi kan ada tahapanya. Dimulai tahapan pertama annmaning, yakni atau peneguran," lanjut Wahyu.(edr)
Sumber: