Pledoi Adi Pradita Peneror Cewek 10 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Yakin Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Dakwaan
Kuasa Hukum terdakwa Adi Pradita, Indri Ayu Kusumawardhani.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kuasa Hukum Adi Pradita, Indri Ayu Kusumawardani yakin bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur yang didakwah jaksa. Hal ini disampaikan usai melayangkan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani.
Dalam agenda tuntutan sebelumnya, Adi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan juga dinyatakan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menuntut Adi yang meneror teman SMP-nya selama 10 tahun dan mengirim Post A Picture (PAP) alat kelamin di DM IG (Direct Message Instagram), Nimas Runeh Sabillaah Sutopo, dengan tuntutan 2 tahun penjara serta denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Teror Teman Cewek selama 10 Tahun, Adi Pradita Dituntut 2 Tahun Penjara
"Kami yakin mas Adi ini tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh jaksa. Mengingat Mas Adi salah menyampaikan dalam pengungkapan rasa cintanya," kata Ayu saat diwawancara Memorandum.
Ayu menjelaskan saat sidang Minggu lalu agenda saksi ahli pakar pidana dan kriminolog Dr M Sholehuddin, Guru Besar Ubhara itu menyampaikan jika dakwaan pertama dari JPU itu tidak memenuhi.
"Ahli ITE yaitu Aulia Bahar dalam zoom 5 menit menyampaikan bahwasanya untuk DM itu tidak masuk dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
BACA JUGA:Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Pakar Komunikasi UNAIR Kritisi Perubahan
"Dan Ahli ITE menyampaikan untuk pasal pengancaman itu bisa ditanyakan lagi ke ahli bahasa," tambahnya.
Ayu melanjutkan isi dalam pledoi yang disampaikan bahwa pada intinya Mas Adi meminta maaf dan terdakwa juga sudah dimaafkan oleh korban Nimas dan Ibunya dalam persidangan.
"Dan dalam fakta persidangan, Adi mengakui bahwasanya ia mengirimkan foto PAP alat vitalnya dan untuk mengedit foto Nimas yang telanjang itu untuk fantasinya tidak disebarkan ke publik, itu ada di HPnya dan ditemukan penyidik saat BAP tambahan," pungkasnya.
BACA JUGA:Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan, Terdakwa Dijerat Pasal UU ITE
Sebelumnya dalam agenda tuntutan Jaksa Lujeng, Adi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adi juga dinyatakan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga menuntut denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Lujeng saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 2 Desember 2024.
Sumber: