Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan, Terdakwa Dijerat Pasal UU ITE

Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan, Terdakwa Dijerat Pasal UU ITE

Surabaya, memorandum.co.id - Stella Monica Hendrawan, didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan di Surabaya melalui postingan di media sosial (medsos). Akibat unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan merasa dirugikan karena dilihat banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatif terhadap klinik tersebut. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak 25 Januari 2019 sampai dengan 19 September 2019. Pada 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang di-upload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h. Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. "Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" kalimat dalam surat dakwaan JPU. Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya. "Dulurku ya ngujok2i aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup," kalimat kedua dalam surat dakwaan JPU. Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu. "Atas perbuatannya, terdakwa Stella Monica Hendrawan, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU Farida saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Terpisah, penasihat hukum (PH) Stella, Muhammad Dimas Prasetyo saat ditemui mengatakan kalau eksepsi (nota keberatan) sebagai salah satu pembelaan untuk kliennya atas dakwaan JPU. “Terkait apa yang kita tanggapi itu belum bisa kami sampaikan. Kami tetap ajukan eksepsi nanti,” kata Dimas. Ketua Majelis Hakim Supriyadi kemudian memutuskan sidang ditunda, lalu dilanjut pekan depan dengan agenda eksepsi. “Jadi eksepsi. Sidangnya kami tunda, dilanjut Rabu tanggal 28 April 2021,”pungkas Supriyadi. (mg-5/fer)

Sumber: