Pledoi Adi Pradita Peneror Cewek 10 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Yakin Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Dakwaan
Kuasa Hukum terdakwa Adi Pradita, Indri Ayu Kusumawardhani.--
Adi sebelumnya disidang setelah meneror Nimas dengan membuat 400 akun media sosial dari tahun sejak 2014 hingga 2024. Namun, Nimas merasa terancam dengan pesan-pesan yang sering dikirim Adi kepadanya.
BACA JUGA:Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Sopir Truk Ayam Dijerat UU ITE
Adi jatuh hati pada Nimas usai mendapatkan perhatian dari Nimas saat SMP kelas 7. Saat itu Nimas yang melihat Adi jarang ke kantin memberikan uang Rp 5.000 untuk Adi jajan. Sejak saat itu Adi jatuh cinta dan terus mengejar Nimas.(rid)
Sumber: