Satreskoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras
Satreskoba Polresta Banyuwangi mengamankan penjual dan minuman keras. -Rahmad Hidayat-
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil menindak penjual miras, Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Picu Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelajar Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Miras
Penjual berinisial LSS merupakan pemilik Toko Banyu Joyo Mart di Jalan MT Haryono, Tukang Kayu, Banyuwangi kedapatan menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi surat keterangan penjual langsung (SKPL).
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH mengatakan, tindakan tersebut sebagai upaya Polresta Banyuwangi meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah miras.
“Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan," ujarnya.
Kasatreskoba Polresta Banyuwangi Kompol M Khoirul Hidayat membenarkan pihaknya mengamankan penjual LSS beserta barang bukti berupa ratusan miras.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Jelang Nataru
“Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol M Khoirul Hidayat.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.
“Operasi seperti terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” pungkas Kompol M Khoirul Hidayat.
Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (hms/day)
Sumber: