Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Isak Tangis di Hadapan Istri
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Ali di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa KPK selama 6 tahun dan 4 bulan.
Dalam pledoinya secara pribadi, Gus Muhdlor sempat beberapa kali berhenti membaca secarik kertas karena menahan isak tangis hingga beberapa pengunjung yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya juga terharu.
Gus Muhdlor mempertanyakan pasal 12 F yang ditujukan kepadanya. Mendengar keterangan saksi, dirinya menangis.
BACA JUGA:Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan
"Tidak tahu insentif mereka dipotong. Tak ada korban yang lapor kepada saya dan saya tidak tahu pemotongan diserahkan kepada Ari Suryono dan Siska Wati," jelasnya.
Gus Muhdlor juga mempertanyakan rekening di mana tak ada uang potongan yang masuk ke rekeningnya. Dan pemotongan klop dari bank.
"Lalu bukti apa saya dipisahkan dari anak dan istri?" lirihnya sambil menahan isak tangis.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dipidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Termasuk terkait Rp 50 juta per bulan. Gus Muhdlor menegaskan, dirinya tak menikmati apa yang dituduhkan tersebut.
"Untuk tahu saja tak terpikirkan. Tak ada bukti yang terang dan saksi yang jelas, atas dasar apa JPU mendakwakan tersebut," tegas Gus Muhdlor.
Me-review uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Ahmad Masruri, tambahnya, selama sidang tidak ada bukti terang dan saksi yang menjelaskan.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara
"Tidak ada satu bukti yang diberikan kepada Masruri. Uang yang dinikmati Masruri dan tak sampai Rp 50 juta per bulan. Tiga kali pemberian dari Ari Suryono Rp 15 juta pada 2022, dan pada 2023 dari Siska Wati Rp 20 juta," jelasnya.
Gus Muhdlor menegaskan, misteri uang Rp 50 juta hanya mereka berdua yang tahu.
Sumber: