umrah expo

Ibu Kandung Dihina dan Didoakan Cepat Meninggal Jadi Alasan Tersangka Hartono Bantai Istrinya

Ibu Kandung Dihina dan Didoakan Cepat Meninggal Jadi Alasan Tersangka Hartono Bantai Istrinya

Tersangka pembunuhan, Hartono, di Mapolres Ponorogo.--

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk Hartono (34), tersangka pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30) warga  Desa/Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan, yang jasadnya ditemukan di Hutan Petak 98 RPH Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Selasa 12 Agustus lalu. 

Tersangka merupakan suami korban warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Geger Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hutan Sampung Ponorogo, Polisi Dapati Berbagai Luka Lebam


Mini Kidi--

"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan yaitu HTN (34) warga Kabupaten Wonogiri. Di tangkap di rumanya Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri," kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis 14 Agustus 2025.

Kepada penyidik, tersangka Hartono nekat membantai istrinya karena sakit hati karena ibu kandungnya dihina dan disumpahi agar cepat meninggal

"Karena korban sama pelaku ini kan suami istri, dan ketersinggungan itu karena korban ada kata-kata menyakiti kepada ibu pelaku. Pada dasarnya penyebab sakit hati itu lah yang mengakibatkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Kapolres Ponorogo. 

BACA JUGA:Polisi Duga Kuat Mayat Wanita di Hutan Jati Sampung Korban Pembunuhan

Dibeberkan Kapolres, pembunuhan korban terjadi Selasa, berkisar pukul 03.00 pagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hutan Jati Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. 

" Korban itu meghubungi pelaku minta dijemput, pada saat dijemput itulah cekcok, jadi saat ketemu ada cekcok akhirnya terjadi hal tersebut. Kepala dibenturkan pohon lalu dijerat lehernya," tutur Andin Wisnu Sudibyo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka membunuh korban yakni potongan kabel warna hitam dan barang - barang milik korban berupa satu celana dalam, celana pendek, jam tangan, cincin perak, bra, KTP atas nama Alip Rahayu Arianti , buku tabungan, satu unit sepeda motor, buku nikah dan HP.

BACA JUGA:Polres Ponorogo Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera One Piece

Atas perbuatanya itu, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Ancamannya yaitu pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Ponorogo.

Sumber:

Berita Terkait