Suami Jual Istri Siri Demi Uang Rp2 Juta Dijerat Pasal TPPO
Terdakwa TPPO menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mochamad Mariyono (33) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan istri sirinya untuk melakukan hubungan lebih dari 2 orang demi uang Rp2 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Suputra dalam surat dakwaannya menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Kamar Hotel The Alana Surabaya, Jalan Ketintang Baru, Gayungan, Surabaya.
BACA JUGA:Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika terdakwa menikahi korban, Anggylita Verganingrum secara siri. Sekitar tahun 2024, terdakwa kemudian bergabung ke grup Facebook bernama Fantasi Pasutri Surabaya.
Pada Selasa, 14 Januari 2025, terdakwa melihat postingan anggota grup lain yang menulis saya pasutri muda area Surabaya mencari partner bermodal. Terdakwa kemudian mengirim pesan langsung kepada salah satu anggota grup dan menawarkan istrinya untuk ikut dengan imbalan uang.
BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Suami Jual Istri untuk Main Treesome
Awalnya korban menolak, namun setelah terdakwa ditekan oleh utang yang harus dibayar, akhirnya korban menyetujui ajakan suaminya tersebut. Kesepakatan pun tercapai.
"Terdakwa menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan dengan imbalan uang Rp2 juta di Hotel The Alana Surabaya," terang Jaksa.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, terdakwa dan korban berangkat menuju Hotel The Alana menggunakan taksi online. Mereka bertemu dengan Bagus Satrya di lobi hotel dan bersama-sama naik ke kamar. Setelahnya menyerahkan uang kesepakatan awal.
BACA JUGA:Diduga Jual Istri, Oknum Polres Pamekasan Digiring ke Polda Jatim
Terdakwa didakwa JPU melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 KUHP, terkait perbuatan cabul dengan motif eksploitasi. (yat)
Sumber:



