Jual Rumah Bersertifikat Hantu, Embat Uang Pembeli Rp160 Juta

Jual Rumah Bersertifikat Hantu, Embat Uang Pembeli Rp160 Juta

Terdakwa Farid Wahyudi, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 2 PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Prahara jual beli properti kembali memakan korban. Kali ini, Farid Wahyudi bin H.M.Hozah harus meringkuk di balik jeruji besi menghadapi sidang kasus penipuan dan penggelapan sertifikat SHGB No. 313, objek rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Candi, Sidoarjo. 

Modusnya keji, menjual aset yang masih dijaminkan di Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang, namun pura-pura sertifikatnya aman di mata calon pembeli.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Libas Pelaku Penipuan dan Curanmor


Mini Kidi--

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya mengungkap skema busuk yang dilakukan oleh Farid. 

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa Farid menjaminkan sertifikat rumahnya senilai Rp175 juta ke BPR Syariah BAS Sampang sejak 26 Mei 2017, dengan cicilan 72 bulan. Enam kali angsuran lancar, sisanya macet total. Di tengah lilitan utang bank itu, terdakwa malah nekat menjual rumah itu kepada M. Azwar Zulkarnain seharga Rp185 juta.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Penipuan Rp97 Juta Modus Percepatan Haji, Oknum ASN Kemenag Situbondo Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak dengan tegas mendakwa Farid Wahyudi atas tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Dalam kesaksian yang memberatkan, Rano Tri Mardyanto, Kabag Pemasaran BPR Syariah BAS Sampang, membenarkan fakta krusial.

"Rumah Terdakwa masih dijaminkan di Bank Pembiayaan. Sekarang sudah macet, sekarang rumah itu sedang proses lelang. Saya baru tahu adanya penipuan ini dari penyidik," kata Rano. 

BACA JUGA:Penipuan Proyek Rumah di Malang, Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, korban, M. Azwar Zulkarnain, bersaksi bahwa ia telah mentransfer uang pembelian total Rp160 juta secara bertahap ke rekening BCA Farid Wahyudi. 

"Kesepakatan awal dilakukan di Dunkin Donut Jemursari Surabaya, pada Desember 2019," ujar Azwar. 

Azwar percaya lantaran terdakwa menunjukkan sertifikat asli SHGB No. 313. Padahal, sertifikat itu sejatinya dipinjam dari pihak BPR, dengan dalih untuk ditunjukkan ke calon pembeli agar dana hasil penjualan bisa dipakai melunasi utang bank.

Sumber: