Tersandung Kasus Penipuan Rp97 Juta Modus Percepatan Haji, Oknum ASN Kemenag Situbondo Ditahan
Oknum PNS Kemenag Situbondo saat dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, Muhammad Halik (54), ditahan di Mapolres Situbondo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp97 juta. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menjanjikan percepatan pemberangkatan haji.
Muhammad Halik yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kendit dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo setelah diperiksa secara maraton di ruang tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Situbondo.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengatakan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dan berhasil diungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan korban para Calon Jamaah Haji (CJH).
“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji.
“Namun, sejumlah uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Agung Hartawan.
Sumber:



