umrah expo

Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo

Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya pada Selasa 23 September 2025.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menjelaskan pembekuan ini bukan pelarangan total, melainkan penggunaan yang lebih selektif dan sesuai kepentingan.


Mini Kidi--

"Kami mengikuti arahan dari Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, yang menyampaikan penggunaan sirine dan strobo dibekukan bukan berarti dilarang digunakan," ujar AKP Nanang Hendra Irawan.

Menurut AKP Nanang, selain pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo, kendaraan patroli pengawalan juga harus mengikuti lampu lalu lintas.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya

Jika lampu merah, maka patroli pengawalan harus berhenti, sama seperti pengendara lainnya.

"Yang harus digarisbawahi ada surat telegram dari Bapak Kapolda Jatim bahwa kendaraan patroli pengawalan harus berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah," kata AKP Nanang.

Nanang menambahkan, pembekuan penggunaan sirine dan lampu strobo merupakan respons terhadap protes pengguna jalan yang merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan strobo yang tidak tepat oleh anggota Satlantas saat mengawal pejabat.

"Jadi kalau iring-iringan kendaraan yang mengantar kepala daerah itu bisa dilakukan, disesuaikan dengan kepentingan," pungkas AKP Nanang.

Sumber: