umrah expo

Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya

Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya

Wakapolres Situbondo Kompol Indah saat rilis hasil operasi tumpas narkoba Semeru 2025.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Selama 12 hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), Kamis 18 September 2025.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 11 tersangka dengan rincian 7 kasus sabu dan 4 kasus pengedar okerbaya.

BACA JUGA:Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Salah seorang tersangka yang diamankan merupakan pecatan polisi berinisial SI dengan pangkat terakhir Bripka, yang diduga menjadi pengedar sabu di kalangan pelajar Situbondo.

Barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka kasus sabu mencapai 103,36 gram. Sementara dari empat tersangka kasus okerbaya, petugas menyita 21.005 butir pil, terdiri dari 20.095 butir pil trex dan 910 butir pil dextro.

Wakapolres Situbondo Kompol Indah Citra Fitriyani mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka, termasuk jaringan sabu antarpulau.

BACA JUGA:Polwan Polres Situbondo Berbagi Kebahagiaan di SLB Dharma Wanita

“Dari total 11 tersangka, petugas menyita 1,3 ons lebih sabu dan 21.005 butir okerbaya. Bahkan, salah satunya jaringan antar pulau dengan tersangka berinisial H dan P,” ujar Kompol Indah Citra Fitriyani.

Ia menambahkan, karena sebagian besar target peredaran narkoba adalah pelajar, pihaknya akan meningkatkan bimbingan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke sekolah dan pondok pesantren.

“Selain itu, untuk menekan peredaran narkoba, polisi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, mengingat ancaman hukumannya sangat tinggi,” kata Kompol Indah.


Mini Kidi--

Kompol Indah menegaskan, Satresnarkoba juga membentuk kampung narkoba sebagai salah satu upaya menekan peredaran.

“Dalam operasi ini, kami juga mengungkap jaringan narkoba antar pulau dengan barang bukti hampir 1 ons sabu, serta dua tersangka asal Sampang dan Pamekasan,” pungkasnya.

Sumber: