Penipuan Proyek Rumah di Malang, Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pimpinan kontraktor CV Jaya Yudha Nusantara, Yudawidjaya (47), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, divonis 3 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Patahnudin, SH, MH, dalam persidangan kasus Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Mini Kidi--
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Pasal 378. Untuk itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Malang, Senin, 13 Oktober 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moch Fahmi, mengaku pikir-pikir terkait putusan ini.
BACA JUGA:Gunakan DBHCHT, Disperindag Kabupaten Malang Penuhi Kebutuhan Tenaga Giling SKT
"Sebagaimana sudah diputus Ketua Majelis Hakim, yang terbukti adalah Pasal 378 junto Pasal 65 ayat 1 tentang penipuan. Putusannya hukuman 3 tahun penjara. Barang bukti adalah sejumlah bendel dokumen. Terkait putusan ini, kami menyampaikan pikir-pikir," jelas JPU Fahmi.
Dalam persidangan, terdakwa sempat membantah sejumlah keterangan saksi, namun saat diperiksa, mengaku salah hitung biaya proyek pekerjaan rumah yang dikerjakannya.
"Terdakwa sempat membantah keterangan saksi, tetapi saat diperiksa mengaku salah dalam memperhitungkan biaya proyek," tambah Fahmi.
BACA JUGA:TMMD 126 Lebakharjo Tak Hanya Kerjakan Fisik, tapi Juga Tingkatkan SDM Warga Desa
Usai pembacaan putusan, terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir karena mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil langkah hukum lain.
"Atas putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata kuasa hukum terdakwa Akarius Gale Nono.
Sejumlah korban proyek itu mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Pemuda Turen Diciduk Polisi saat Curi Motor di Kepanjen
"Kami yang menjadi korban tindakan penipuan kontraktor bisa bernafas lega setelah majelis memvonis hukuman penjara 3 tahun," jelas Nuryanto, SH, MH, yang juga advokat.
Terdakwa diduga terlibat pembangunan beberapa rumah yang belum selesai dan belum dapat dihuni meski biaya telah lunas dibayar.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta, menimpa tiga korban.
Salah satu korban, Nuryanto, menjelaskan awalnya membangun rumah dengan kontraktor terdakwa, menyetujui biaya awal sekitar Rp157 juta yang telah dilunasi.
BACA JUGA:Dua Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Modangan Malang
"Dari biaya awal, pembangunan tidak selesai. Saya menambah biaya lagi sehingga total yang saya keluarkan mencapai Rp 290.050.000. Namun, hasilnya masih belum sesuai rencana, bahkan terbengkalai," ungkap Nuryanto.
Sumber:

