selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR Keagamaan

Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR Keagamaan

Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudi Hindarto menunjukkan flayer posko pelayanan THR keagamaan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mendirikan Posko Pelayanan THR Keagamaan guna mencegah perselisihan antara pekerja dan pengusaha menjelang hari raya, Rabu 4 Maret 2026.

Pendirian posko tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur. Posko berfungsi menerima pengaduan karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan.


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudi Hindarto, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Disnaker memberikan layanan pengaduan THR keagamaan. Posko ini akan melayani pengaduan karyawan yang belum menerima THR," ujarnya.

BACA JUGA:Ringankan Beban Pekerja, Pemkab Malang Siapkan 7 Bus Mudik Gratis 2026 untuk Lima Rute Utama

Posko dibuka setiap Senin hingga Jumat pada jam kerja. Layanan tersebut ditujukan untuk menampung laporan apabila hingga batas waktu H-7 THR belum dibayarkan oleh perusahaan.

Selain membuka posko, Disnaker juga melakukan sosialisasi kepada HRD perusahaan dan serikat pekerja, baik melalui LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Polemik Pengelolaan Coban Sewu, Pemkab Malang Walkout, Sebut PUSDA Jatim Abaikan Permendagri 86

"Bahkan terkait hal ini kami juga sudah membuat flayer serta melakukan sosialisasi secara rutin kepada rekan-rekan HRD di Kabupaten Malang dan juga kepada serikat pekerja," katanya.

Yudi menegaskan, besaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk perhitungan berdasarkan masa kerja kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun.


Gempur Rokok Illegal--

Ia menambahkan, apabila terdapat ketentuan berbeda di perusahaan, harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha.

"Jika ada yang tidak menggunakan Permenaker, harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha," tegasnya. (kid)

Sumber: