umrah expo

Jual Sabu, Pemuda Menganti Dibekuk Satreskoba Polres Gresik

Jual Sabu, Pemuda Menganti Dibekuk Satreskoba Polres Gresik

Tersangka RS diamankan Satreskoba Polres Gresik atas kasus pengedaran sabu-sabu.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria muda, RS (28) harus mendekam di tahanan Polres Gresik usai terlibat dalam pengedaran narkotika. Warga Sidojangkung, Kecamatan Menganti itu diamankan jajaran Satreskoba usai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Menganti.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, RS dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Satelit Indah. Penangkapan itu dilakukan menyusul aduan warga yang curiga dengan aktivitasnya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran


Mini Kidi--

Saat digeledah, tersangka kedapatan tengah menguasai 9 plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Barang ilegal tersebut disimpan tersangka dalam bungkus rokok Camel yang disembunyikan di dalam lemari. 

"Total barang bukti keseluruhan sekitar 2,662 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok Camel yang berada di dalam lemari pakaian kamar rumah tersangka,” kata AKP Yani, Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Simpan Sabu 19 Gram, Dua Pemuda Sidoarjo Diringkus Satreskoba Polres Gresik

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya yakni 1 timbangan elektrik, 1 kotak plastik klip baru, dan bekas bungkus rokok Camel. Uang tersangka senilai Rp 300 ribu dan handphone juga turut diamankan. 

Yani menuturkan, bahwa aksi RS menjual narkoba itu bukan yang pertama kali. Pemuda tersebut diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukum atas kasus serupa. 

BACA JUGA:Tiga Sopir Truk Kompak Pesta Sabu di Tol, Satu Diamankan, Dua Melarikan Diri

"Tersangka residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya. 

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rez)

Sumber:

Berita Terkait