Simpan Sabu 19 Gram, Dua Pemuda Sidoarjo Diringkus Satreskoba Polres Gresik
Dua pemuda Sidoarjo, MAA (23) dan TY alias Gosong (28) diamankan di Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pemuda Sidoarjo, MAA (23) dan TY alias Gosong (28) tak mampu berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik. Keduanya tepergok petugas menyimpan narkotika jenis sabu seberat 19 gram lebih.
Aksi tangkap tangan itu dilakukan saat tersangka diduga hendak bertransaksi di belakang Balai Desa/Kecamatan Driyorejo. Kedua tersangka merupakan warga Desa Bendotretek, Prambon, Sidoarjo.
BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Mobil Ambulance Gratis Polres Gresik, Hubungi Nomor Ini

Mini Kidi--
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku MAA.
Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ditaksir mencapai 19,174 gram.
“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Gresik Sosialisasi di Sekolah: Lindungi Generasi Muda Gresik dari Bahaya Narkoba
Petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu. Serta dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, dan sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.
“Tersangka bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka ini bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.(rez)
Sumber:



