Dugaan Pencabulan Remaja, Kakek Tunjungsekar Disel

Dugaan Pencabulan Remaja, Kakek Tunjungsekar Disel

Terduga pelaku pencabulan yang diamankan petugas Polresta Malang Kota --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua remaja AR (11) dan AA (17) asal Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjadi korban pencabulan di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Aksi pencabulan itu diduga dilakukan Prianto alias PBS (63) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa berawal saat pelaku mengajak korban ke salah satu toko di Blimbing. Saat mencoba baju di ruang ganti, korban dicabuli dengan cara disodomi.

BACA JUGA:Fotografer Studio di Jember Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Setelah korban dan pelaku keluar dari toko baju, diajak mampir ke tempat kerja pelaku. Di lokasi tersebut, korban kembali mendapati perlakuan yang sama.

Selain itu, di kesempatan yang lain, pelaku yang sama juga melakukan aksi serupa kepada korban yang lain, inisal AA (17) warga Kelurahan Tunjungsekar.

Pascaperbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak Kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Pembina Pramuka di Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan laporan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan. Termasuk, memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan. Dilakukan proses lebih lanjut. Selain itu, juga sambil menunggu hasil visum," saat dikonfirmasi, Senin 06 Januari 2025.

Atas perbuatannya dan terbukti, yang bersangkutan bisa diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (edr)

Sumber: